Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Terungkap di Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Dalam operasi penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Bea Cukai Lampung berhasil mengungkap penyelundupan besar rokok ilegal yang disembunyikan secara cerdik di balik mebel dan peti buah. 

 

Penindakan yang dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, ini berhasil menyita 920 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 1,2 miliar.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyembunyikan rokok-rokok tersebut di dalam truk yang seolah-olah hanya mengangkut mebel berupa lemari dan peti buah-buahan. 

 

Taktik ini digunakan untuk mengelabui petugas di lapangan agar barang haram tersebut dapat lolos dari pemeriksaan.