Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Terungkap di Lampung
Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:12 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Seluruh barang bukti beserta pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah sistematis untuk menekan peredaran rokok ilegal secara masif di wilayah Lampung.
“Kami berharap melalui penindakan-penindakan seperti ini, peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan, sehingga dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat dapat diminimalisir,”pungkas Arif. (*)