Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta
- Foto Dokumentasi Istimewa
Dalam mengedarkan rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawakan barang tersebut ke warung atau toko kecil.
Hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Labuhan Ratu, di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) di rumahnya, di wilayah kedamaian, Bandar Lampung, Senin (26/8/2024) sore.
“Pelaku CA (37) ngambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjulan baru di setorkan kepada keduanya,” jelas Wahyu.
Saat ditangkap, di rumah kedua pelaku SN (33) dan IS (30), Petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai.
“Rokok rokok ini disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” Kata Wahyu.
Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai dengan berbagi merk, 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).