Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

Ilustrasi tangan terborgol
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Disinggung, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang meragukan efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. 

 

Menanggapi hal tersebut, Herianto menjelaskan bahwa fokus utama regulasi tersebut adalah pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata untuk menghukum pelaku.

 

"Bea cukai lebih bersifat fiskal, sehingga orientasinya adalah bagaimana memulihkan penerimaan negara. Tidak semua pelanggaran cukai harus melalui penyidikan. Ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi," ujar Herianto.

 

Ia juga menambahkan, jika para pelanggar tidak setuju dengan tawaran pembayaran sanksi, penyidikan akan tetap dilanjutkan hingga ke tahap pengadilan. 

 

"Jika mereka menolak membayar denda, kasusnya akan diteruskan ke pengadilan," pungkasnya. 

 

Awal Mula Pengungkapan