Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta
Sabtu, 7 September 2024 - 21:14 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Alasan Pembebasan: Sesuai Regulasi Baru
Menurut Herianto, pembebasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran pidana di bidang cukai dapat dihentikan jika pelaku membayar denda administrasi senilai tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
"Dengan adanya peraturan baru ini, pelanggaran pidana cukai bisa diselesaikan tanpa penyidikan, selama pelaku bersedia membayar denda yang setara dengan tiga kali cukai yang tidak dibayar," jelas Herianto.
Efek Jera Dipertanyakan