Jurnalis di Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Aksi damai di Tugu Adipura
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Andry Kurniawan (atau Andro), juga menyatakan bahwa draf RUU Penyiaran berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

 

Selain itu, aturan dalam RUU Penyiaran juga mengancam peran Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa pers.

 

"Pasal tersebut bisa menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," kata Andro.

 

"Tidak hanya membatasi kebebasan pers, tetapi juga mengancam peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers. RUU Penyiaran akan bertentangan dengan UU Pers," tambahnya.