Jurnalis di Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Aksi damai di Tugu Adipura
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

"Investigasi adalah inti dari jurnalisme. Jika penayangan eksklusif konten investigasi dilarang, kebebasan pers tidak hanya dibatasi, tetapi benar-benar diberangus. Kita harus menolak dan melawan upaya ini," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, dikutip melalui keterangan tertulis Senin (20/5/2024).

 

Dian menegaskan bahwa investigasi adalah pekerjaan jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dia juga menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.

 

"Larangan penayangan hasil peliputan jurnalistik investigasi jelas mengancam kebebasan pers. Maka, komunitas pers di Lampung secara tegas menolak RUU Penyiaran ini," ucapnya.