Jurnalis di Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
Senin, 20 Mei 2024 - 13:37 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Investigasi adalah inti dari jurnalisme. Jika penayangan eksklusif konten investigasi dilarang, kebebasan pers tidak hanya dibatasi, tetapi benar-benar diberangus. Kita harus menolak dan melawan upaya ini," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, dikutip melalui keterangan tertulis Senin (20/5/2024).
Dian menegaskan bahwa investigasi adalah pekerjaan jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dia juga menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.
"Larangan penayangan hasil peliputan jurnalistik investigasi jelas mengancam kebebasan pers. Maka, komunitas pers di Lampung secara tegas menolak RUU Penyiaran ini," ucapnya.