Selain WJS Eks Ka Bapenda, BPHTB Seret Tersangka Lain
Rabu, 1 Mei 2024 - 06:13 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Otomatis akan ada tersangka lain," jelasnya.
Selain tahun 2021 - 2022, pihaknya juga akan mendalami dan menelaah anggaran tahun tahun sebelumnya di Bapenda Pringsewu.
"Terhadap pelakunya nanti kita lihat perkembangan hasil telaah tersebut. Dan, nantinya dalam perkara itu ada tindak pidana TPPU maka akan kita terapkan pasal TTPU," tegasnya..
Dan saat ini, tersangka WJS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitunga sejak 25 April s.d 14 Mei 2024.
Dengan Dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo PAsal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP Jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).