Viral Video Kepala Kampung Astomulyo Lampung Tengah Arahkan Dukungan ke Paslon Bupati Nomor 1
- Foto Dokumentasi Istimewa
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Effendi, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk dalam proses penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Yuli, dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh tim Bawaslu setelah menerima temuan video yang viral di media sosial.
"Kita ketahui peristiwa ini sekitar 14 atau 15 Oktober 2024, kemudian kita telusuri ke lokasi. Kegiatan itu terjadi di Kampung Astomulyo, bersamaan dengan pembagian insentif Linmas dan RT di Balai Kampung," jelas Yuli, Senin (21/10/2024).
Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran mencakup penyalahgunaan jabatan sebagai kepala kampung dan netralitas ASN, mengingat ada kehadiran Camat dalam acara tersebut.
"Bawaslu akan memanggil saksi-saksi terkait untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Proses pemeriksaan kasus ini diperkirakan berlangsung selama tiga hingga lima hari.
"Dugaan sementara itu ada dua pelanggaran, kalau pidananya masuk ke Gakkumdu dugaannya adalah pelanggar jabatan sebagai kepala Kampung dan ada juga pelanggaran netralitas ASN, karena di situ ada Camat," pungkasnya.