Skandal Foto Sekda Lampung, Pengamat Politik: Netralitas ASN di Ujung Tanduk
- Foto Dokumentasi Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Sebuah foto yang menunjukkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama anggota tim pemenangan calon Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD), sedang menjadi perbincangan hangat.
Foto yang diambil pada Kamis, 3 Oktober 2024, menyertakan keterangan yang menyebutkan, "Sosialisasi tipis-tipis untuk para ASN, InsyaAllah coblos nomor dua katanya," yang memicu spekulasi di masyarakat pada Selasa (8/10/2024).
Aksi tersebut, menurut pengamat politik, kembali menegaskan lemahnya penerapan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada.
Chandrawansah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), menilai keterlibatan ASN dalam mendukung calon tertentu mencerminkan lemahnya penerapan netralitas.
"Foto Sekda Lampung ini menunjukkan bahwa netralitas ASN sering diabaikan, dan bisa mencederai prinsip demokrasi. Netralitas ASN di ujung tanduk," Chandrawansah, Selasa (08/10/2024).
Mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa UU No. 10 Tahun 2016 melarang ASN terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Pasal 80 ayat (1) secara tegas menyatakan larangan tersebut, termasuk dukungan simbolis.
Dalam pasal 80 ayat (1) tersebut, bahwa ASN tidak boleh terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung salah satu kandidat.