Skandal Foto Sekda Lampung, Pengamat Politik: Netralitas ASN di Ujung Tanduk

Foto Sekda yang beredar
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Pasal ini melarang ASN terlibat dalam kampanye, termasuk dalam bentuk dukungan simbolis seperti berswafoto dengan tim pemenangan calon. Ini adalah upaya untuk mencegah pejabat negara memberikan keuntungan kepada salah satu pihak dalam pemilu," jelas Chandrawansah. 

Lampung Borong Predikat Soal Money Politic, Netralitas dan Politik Sara

Chandrawansah juga menyoroti pasal 71, yang melarang pejabat negara atau ASN mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan dapat dijatuhi sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 189. 

"Pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga enam bulan atau denda sampai enam juta rupiah," tegasnya.

Kampanye Perdana Paslon 02 Pilgub Lampung: Mirzani ke Lampung Selatan dan Jihan ke Pesisir Barat

Chandrawansah, menilai bahwa pelanggaran netralitas ASN seringkali diiringi dengan praktik money politic yang sulit terungkap. 

Ia berharap Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana pemilu atau netralitas ASN dalam kasus tersebut.

Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Barat

"Pelanggaran netralitas ASN ini sama halnya dengan money politic. Meski banyak aturan, implementasinya masih belum efektif menjangkau pelaku besar," tandasnya.(*)