Skandal Foto Sekda Lampung, Pengamat Politik: Netralitas ASN di Ujung Tanduk
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Pasal ini melarang ASN terlibat dalam kampanye, termasuk dalam bentuk dukungan simbolis seperti berswafoto dengan tim pemenangan calon. Ini adalah upaya untuk mencegah pejabat negara memberikan keuntungan kepada salah satu pihak dalam pemilu," jelas Chandrawansah.
Chandrawansah juga menyoroti pasal 71, yang melarang pejabat negara atau ASN mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan dapat dijatuhi sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 189.
"Pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga enam bulan atau denda sampai enam juta rupiah," tegasnya.
Chandrawansah, menilai bahwa pelanggaran netralitas ASN seringkali diiringi dengan praktik money politic yang sulit terungkap.
Ia berharap Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana pemilu atau netralitas ASN dalam kasus tersebut.
"Pelanggaran netralitas ASN ini sama halnya dengan money politic. Meski banyak aturan, implementasinya masih belum efektif menjangkau pelaku besar," tandasnya.(*)