Pertarungan Pilgub Lampung 2024 Dimulai, KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – KPU Lampung secara resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Minggu, 22 September 2024, setelah dilakukan rapat pleno tertutup oleh KPU bersama tujuh komisionernya.
Dua pasangan calon yang ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi - Sutono.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah melalui proses rapat pleno dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 285 Tahun 2024.
“Kami telah melakukan penandatanganan berita acara terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk Pilgub 2024,” kata Erwan Bustami.
Dukungan Koalisi Partai untuk Calon
Pasangan Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari sembilan partai, yaitu: Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan total suara sah sebesar 78,63 persen.