Pertarungan Pilgub Lampung 2024 Dimulai, KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon
- Foto Dokumentasi Riduan
Koalisi ini diyakini memiliki kekuatan besar dalam memenangkan pasangan tersebut di Pilgub 2024.
Di sisi lain, pasangan Arinal Djunaidi - Sutono didukung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah sebesar 16,89 persen.
Erwan menjelaskan bahwa partai pengusung yang tercatat dalam pendaftaran pasangan calon merupakan data sah yang akan digunakan, dan dukungan dari partai di luar pendaftaran tidak akan memengaruhi hasil di KPU.
Persiapan Dana Kampanye dan Tim Sukses
Setelah penetapan ini, kedua pasangan calon diwajibkan menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, yaitu pada 24 September 2024.
Selain itu, pasangan calon juga harus menyampaikan susunan tim kampanye masing-masing kepada KPU Lampung sebagai bagian dari persiapan mereka dalam mengikuti tahapan Pilgub.
Dengan penetapan resmi ini, Pilgub Lampung 2024 dipastikan akan menjadi ajang kompetisi politik yang menarik, di mana kedua pasangan calon akan bersaing mendapatkan dukungan dari masyarakat Lampung. (*)