Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029

Konferensi pers di Hotel Horison, Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, calon harus memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan minimal Strata 1 (S1), dan berdomisili di Lampung dengan bukti e-KTP.

Lampung Butuh 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar, serta mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar. 

Mereka juga harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan jika terpilih, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

Polemik Penolakan Bakal Calon Bupati di Lampung Timur, Bawaslu Sebut Siap Kawal Proses

Selain itu, calon anggota KPU Provinsi Lampung tidak boleh pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan dua kali masa jabatan ini didasarkan pada jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Calon anggota KPU Provinsi juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketika KPU Dituntut Netral, Penolakan Bakal Calon Lampung Timur Jadi Sorotan

Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi meliputi surat pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai, fotokopi KTP elektronik, pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi, serta berbagai surat pernyataan dan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses ini diharapkan dapat menjaring calon-calon anggota KPU yang kompeten dan berintegritas tinggi, guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Provinsi Lampung. (*)