6 KPPS Meninggal Dunia, 115 Orang Alami Kecelakaan atau Sakit Saat Bekerja di Pilkada Serentak 2024

Salah satu tahanan melaksanakan pencoblosan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan data terbaru terkait petugas yang meninggal dunia maupun yang mengalami kecelakaan atau sakit selama menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024. 

Wanita Tewas Terlindas Truk Tangki di Teluk Betung Selatan Bandar Lampung

Menurut laporan yang dirilis pada Jumat (29/11/2024), tercatat ada 6 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, sementara 115 petugas lainnya mengalami kecelakaan atau sakit akibat beban kerja yang berat.

"Kemudian, data petugas yang meninggal dunia, yang kemarin banyak ditanyakan, berdasarkan sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang dan yang mengalami kecelakaan atau sakit karena bekerja sebanyak 115 orang," ungkap Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). 

Polres Lampung Timur Kawal Ketat Pengiriman Kotak Suara ke KPU, Pastikan Pilkada Berjalan Lancar

Sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden ini, KPU juga mengumumkan besaran santunan yang akan diberikan kepada para korban.

"Besaran santunan tersebut telah ditetapkan berdasarkan surat dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ucap dia.

Daftar Petahana Wali Kota dan Bupati di Lampung yang Tumbang pada Pilkada Serentak 2024

Adapun rincian santunan yang diberikan kepada KPPS meninggal dunia adalah Rp36 juta, ditambah bantuan pemakaman Rp10 juta. 

Bagi petugas KPPS yang mengalami cacat permanen karena bekerja mendapatkan santunan Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, serta luka sedang Rp8,25 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title