Mengenal Kukang Primata Cantik yang Bergerak Lambat dan Terancam Punah

Kukang Primata Cantik yang Bergerak Lambat dan Terancam Punah
Sumber :
  • Salih Alimudin/ALeRT

Lampung – Sobat Konservasi, sudah tahu satwa liar yang bernama kukang (slow loris), satwa liar dengan nama ilmiah Nycticebus coucang ini termasuk mamalia yang aktif pada malam hari (nocturnal).

Wawako Bandar Lampung Buka Dies Natalis ke-28 Klub Selam Anemon Unila dan Semnas Konservasi Laut

Terdapat tiga jenis spesies kukang hidup di Indonesia dari lima genus Nycticebus yang ada di dunia, yaitu Kukang Sumatera (N. coucang), Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dan Kukang Borneo (N. menagensis).

Pergerakan satwa ini tergolong lambat, warna tubuhnya didominasi dengan coklat dan keabu-abuan dengan mata besar dan tatapan yang seolah-olah malu.

Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Pipa Rokok Gading Gajah di Lampung

Kukang biasanya memakan buah-buahan, dedaunan muda, serangga, dan hewan kecil lainnya seperti kadal kecil dan sebagainya.

Kukang memiliki pertahanan diri berupa kelenjar Brachial Glan Exudates (BGE) yang terdapat pada lengan bagian atas yang mengandung protein kompleks yang dapat menghasilkan cairan beracun.

Kedapatan Bawa Satwa Dilindungi Dan Sisik Trenggiling Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

Saat kukang merasa terganggu, ia akan mengangkat lengannya sembari menjilat lengan atas yang mengandung racun, sehingga racun itu akan bercampur dengan air liur dan akan digunakan sebagai senjata saat menggigit lawan/ si pengganggu.

Kukang ini termasuk satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang "Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi". Selain dilindungi di Indonesia, ternyata satwa ini juga masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix I CITES.

CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, adalah konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar yang berlaku sejak tahun 1975. Sedangkan kategori Appendix 1 adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Bahkan Dalam IUCN Redlist telah mengkategorikan Kukang Jawa dalam status endangered (terancam punah) dan vulnerable (rentan terhadap kepunahan) untuk jenis Kukang Sumatera dan Kukang Borneo.

Perdagangan kukang sebagai hewan peliharaan dan berkurangnya habitat kukang menyebabkan populasi kukang terus menurun. Mencintai bukan berarti harus memiliki dengan menjadikannya hewan peliharaan, jaga dan lindungi satwa ini dari kepunahan biarkan Kukang tetap hidup bebas di alam liar. (@salihalimudin/ALeRT)