OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan
- Istimewa
OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan untuk perdagangan AKD dan derivatif keuangan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), yang memudahkan proses perizinan secara digital.
Dalam pengaturan ini, OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan BI untuk memastikan kelancaran transisi dan pengembangan ekosistem keuangan digital dan derivatif.
Sementara itu, Bank Indonesia berkomitmen untuk mendukung peralihan tugas pengaturan derivatif PUVA sesuai dengan amanat UU P2SK.
BI menilai bahwa pasar derivatif PUVA memiliki potensi besar sebagai instrumen hedging dan dapat berkontribusi positif terhadap stabilitas pasar uang dan valuta asing di tengah ketidakpastian global.
Pada kesempatan yang sama, perkembangan nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan aset kripto juga menunjukkan tren positif. Pada periode Januari hingga November 2024, nilai transaksi PBK tercatat sebesar Rp30.503 triliun, naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Selain itu, transaksi aset kripto mengalami lonjakan signifikan dengan nilai mencapai Rp556,53 triliun, melonjak 356,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan adanya peralihan tugas ini, diharapkan sektor keuangan digital dan pasar derivatif dapat berkembang lebih teratur, transparan, dan aman, serta memberikan kepastian bagi para pelaku pasar dan konsumen di Indonesia.(*)