OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada hari ini, 10 Januari 2025.
Pengalihan tugas ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor keuangan digital Indonesia.
Pengalihan tugas ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih terintegrasi dan efisien.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar dan melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa peralihan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendalami pasar keuangan yang lebih terintegrasi.
"Industri derivatif keuangan dan aset kripto yang telah diawasi oleh Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga kami akan memastikan transisi ini dilakukan dengan lancar tanpa menimbulkan gejolak di pasar," katanya.