Ancaman bagi Muslim Mampu yang Enggan Tunaikan Ibadah Haji
- Istimewa
Meskipun hukum ibadah haji beragam, ada sebagian umat Islam yang enggan menunaikan ibadah haji meskipun mereka mampu dan memenuhi syarat.
Keengganan ini bukan disebabkan oleh halangan apapun, melainkan karena ketidakinginan pribadi untuk melaksanakan kewajiban haji. Sikap ini dianggap berdosa oleh para fuqaha.
Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Amien Nurhakim dalam artikelnya yang berjudul Kajian Hadits: Enggan Tunaikan Ibadah Haji Padahal Mampu, yang juga dikutip dari NU Online, Jumat (9/5/2025).
"Para fuqaha memandang bahwa orang yang mampu melaksanakan ibadah haji namun enggan, tetap terkena dosa karena ia tidak menunaikan rukun Islam yang kelima," jelasnya.
Ustadz Amien juga menegaskan bahwa jika keengganan tersebut berlanjut sampai pada tahap meragukan atau tidak meyakini haji sebagai rukun Islam, maka dampaknya akan lebih besar.
Ia mengutip peristiwa yang terjadi pada Umar bin Khattab, yang tercatat dalam Talkhishul Habir karya Ibnu Hajar, di mana Umar bertekad untuk mengutus beberapa orang untuk memeriksa siapa di antara umat Islam yang mampu haji namun tidak melaksanakannya, kemudian mereka diwajibkan membayar jizyah, karena dianggap bukan bagian dari kaum Muslimin.
Dalam sebuah hadits riwayat Ad-Darimi dan Al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kabir, dijelaskan bahwa seseorang yang tidak terhalang apapun untuk menunaikan haji namun meninggal dunia, bisa jadi meninggal dalam keadaan seperti Yahudi atau Nasrani. Meskipun mayoritas ulama menganggap hadits ini lemah.