Satgas TPPO Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Bogor
- Istimewa
Bogor, VIVA Lampung – Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda Lampung melakukan penyelidikan di wilayah Bogor, Jawa Barat setelah menyelamatkan 24 korban asal NTB (Nusa Tenggara Barat) di Lampung.
Petugas melakukan penyelidikan di rumah yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan para korban warga NTB sebelum mereka dipindahkan ke Bandar Lampung.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa lokasi rumah tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi korban dan pelaku TPPO.
"Kita sebelumnya telah meminta keterangan korban, para calon PMI (pekerja migran Indonesia) dan para pelaku, rumah tersebut dijadikan lokasi penampungan sebelum ke Lampung," ujar Reynold dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
Upaya penggerebekan dan pengungkapan dilakukan bersama dengan Ditkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada Rabu (14/6/2023) di rumah yang terletak di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup.
Saat digerebek, rumah seluas 2.000 meter persegi itu ditemukan dalam keadaan kosong. Rumah tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.