Satgas TPPO Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Bogor
- Istimewa
Reynold menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga pemilik rumah, rumah tersebut disewakan kepada para pelaku yang saat ini ditahan di Polda Lampung.
Lanjutnya, rumah tersebut disewakan oleh salah satu kerabat pemiliknya dengan tujuan mencari keuntungan dari calo atau agen calon pekerja migran Indonesia.
Salah satu korban TPPO berinisial NA (38) menceritakan bahwa dia dan para korban lainnya ditampung selama 2 minggu di rumah tersebut tanpa ada kejelasan mengenai keberangkatan mereka, meskipun mereka sudah memiliki paspor.
Menurut NA, pada tanggal 31 Mei 2023, rumah tersebut digerebek oleh petugas. Namun, dia tidak mengetahui apakah petugas tersebut berasal dari imigrasi atau kepolisian.
"Karena panik, kita dibawa sembunyi oleh teteh. Saya nggak tahu nama aslinya, dibawa ke ruangan bawah tanah," kata NA.
Sebelumnya dilaporkan bahwa empat pelaku dari Jaringan Timur Tengah yang berencana untuk mengirimkan 24 warga NTB telah ditangkap oleh aparat Polda Lampung.