Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Prostitusi Online Via Whatsapp
- Polres Metro
Metro, Lampung – Tim Tekab 308 dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu kosan di Jl. Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Tiga orang tersangka diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Metro, salah satunya adalah pasangan suami istri dengan inisial KS, istri dari AW, perempuan (47 tahun), beralamat di Kelurahan Sumbersari, Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Bersama dengan AW, suami dari KS, laki-laki (32 tahun), beralamat di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, dan temannya dengan inisial ST, perempuan (42 tahun), beralamat di Kelurahan Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Diketahui juga, ada dua orang sebagai korban prostitusi online ini dengan inisial HL (17 tahun), beralamat di Kabupaten Lampung Tengah dan RAP (29 tahun), beralamat di Kota Metro.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Mangara Panjaitan, S.TK., M.Ik, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi tentang adanya prostitusi online.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, didapat informasi terjadinya TPPO berupa adanya penyedia jasa perempuan untuk melayani hubungan layaknya pasangan suami istri di rumah kos-kosan di wilayah Metro Selatan, Kota Metro.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Tekab 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim berhasil mendapatkan nomor HP tersangka karena informasi yang menyebutkan bahwa tersangka hanya menyediakan jasa perempuan kepada orang yang dikenal. Kemudian, tim menggunakan HP milik saksi untuk mengirim pesan WhatsApp kepada tersangka, menanyakan apakah ada perempuan yang siap untuk dipesan.
Melalui pesan WhatsApp, tim meminta tersangka membawa 2 (dua) orang perempuan untuk dipilih di lokasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim tiba di rumah kos-kosan yang terletak di Jl. Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Tidak menunggu lama, tersangka datang membawa dua korban tersebut. Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar beserta kedua orang perempuan (korban). Saat berada di dalam kamar, anggota tim memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada tersangka untuk biaya pemesanan kedua perempuan tersebut.
"Rekan-rekan Tim dari Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dan kedua perempuan (korban) dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kejadian tersebut, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 unit HP Oppo A57 berwarna biru, 1 unit HP Vivo berwarna gradasi hitam biru, 1 unit HP Samsung Galaxy A72 berwarna hitam, dan 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi BE 1708 CB.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(hum/pol)