Polisi Serahkan Tersangka Kasus Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Pringsewu Ke Kejaksaan Negeri
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Penyidik unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu menyerahkan DM (39), yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (7/6/2023).
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, mengatakan bahwa berkas perkara kasus persetubuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial DM (39) terhadap dua anak kandungnya NS (14) dan KH (12) sudah lengkap dan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau sudah P-21 oleh JPU, maka tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan siang tadi sekira pukul 10.00 Wib ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,," ujarnya pada Rabu (7/6/2023) siang.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Hasbulloh, tersangka DM secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pringsewu hingga proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, DM yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan oleh istrinya ke polisi dengan tuduhan telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap kedua anaknya yang masih berusia 14 dan 12 tahun.
DM, yang merupakan seorang buruh tani dan gemar minuman keras, akhirnya ditangkap oleh polisi di rumahnya pada tanggal 10 Maret 2023.