Kepergok Ambil Ponsel di Stang Motor, Pria di Palas Nyaris Dimassa Sebelum Diamankan Polisi

Tepergok korban saat beraksi, pelaku pencurian HP di Desa Sukaraja diringkus Polsek Palas.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Seorang pria berinisial AA (43), warga Desa Palas, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Palas. 

img_title Tabrkan Truk Singkong dengan Truk Pasir di Jalintim Tulang Bawang, 3 Pekerja Tewas, Satu Keluarga Luka-Luka

Ia ditangkap setelah tepergok langsung oleh korbannya saat mencuri telepon genggam di area parkir belakang Cafe Juara, Desa Sukaraja, Rabu (10/6/2026) pagi.

Aksi nekat pelaku menyasar barang berharga milik seorang petani lansia bernama Sri Utomo (75), warga Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.

img_title Penerima Senpi Rakitan asal Jabung Ditangkap di Cikarang, Mengaku Sudah 3 Kali Membegal di Serang

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian dengan kondisi sebuah tas kain tergantung di stang motor. Di dalam tas tersebut, tersimpan ponsel pintar merek Vivo Y20 milik korban.

Saat korban sedang bekerja memantau proses pengecoran di atas bangunan, ia melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang mendekati motornya dan merogoh tas tersebut.

img_title Pakai Kaos Logo Bareskrim saat Beraksi, Pencuri Motor Modus Kenalan TikTok Diringkus di Marga Punduh

"Mengetahui aksinya dipergoki dari atas bangunan, korban langsung berteriak 'maling'. Pelaku yang panik sempat mengembalikan ponsel tersebut ke dalam tas dan mencoba kabur. Namun, korban dibantu warga sekitar bergerak cepat mengepung dan mengamankan pelaku," ujar Iptu Suyitno.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari pemilik kafe langsung menerjunkan personel piket ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi pelaku dari kepungan massa guna menghindari aksi main hakim sendiri.

Dari hasil interogasi awal, pelaku AA telah mengakui semua perbuatannya. Selain menahan tersangka, penyidik Polsek Palas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y20 warna biru milik korban yang ditaksir senilai Rp800 ribu, satu buah tas kain merah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BE 2879 DBT yang dikendarai pelaku saat beraksi.

Atas insiden ini, Polsek Palas mengimbau masyarakat agar tidak teledor meninggalkan barang berharga di kendaraan yang diparkir, serta meminta warga segera memanfaatkan layanan darurat Polri di nomor 110 jika melihat tindakan kriminalitas. (*)