Pura-Pura Dirampas Mobil Stiker Labubu, Remaja di Jati Agung Buat Laporan Palsu Usai Gadaikan Motor

Ngaku motornya dirampas di Jati Agung, remaja 16 tahun ternyata gadaikan motor Rp2 Juta.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Polres Lampung Selatan membongkar rekayasa laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung. 

img_title Hilang Kendali dan Hantam Trotoar, Toyota Avanza Tercebur ke Rawa di Rejosari Kotabumi

Pelapor berinisial M.S.Y. (16) yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembuatan laporan palsu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra, mengumumkan pengungkapan fakta tersebut dalam konferensi pers di Aula Raden Intan Mapolres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).

img_title Tingkatkan Disiplin Prajurit, Subdenpom II/3-2 Lampung Selatan Gelar Sosialisasi UU LLAJ dan Safety Riding di Kodim 0421

Dalam laporan awalnya, M.S.Y. mengaku dipepet oleh mobil Honda Brio warna hitam berstiker boneka Labubu saat mengendarai sepeda motor Honda Beat merah pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Ia mengklaim didorong hingga terjatuh sebelum motornya dibawa kabur dengan nilai kerugian mencapai Rp18,6 juta.

img_title Panik Lihat Polisi Pengaturan Pagi, Dua Pria Pembawa Kunci Letter T dan Sajam Ditangkap di Kalianda

Namun, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Jalan Puspa Raya menunjukkan kejanggalan yang tidak sesuai dengan alibi pelapor.

"Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan waktu yang signifikan antara keterangan pelapor dengan bukti rekaman data di TKP. Keterangan pelapor kemudian kami pendalami kembali," ujar Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Ipda Yeyendra.

Setelah menjalani pemeriksaan ulang secara mendalam, M.S.Y. akhirnya mengakui seluruh ceritanya hanyalah karangan belaka. 

Sepeda motor Honda Beat tersebut nyatanya telah ia gadaikan kepada seorang warga di Kecamatan Jati Agung seharga Rp2 juta sehari sebelum laporan dibuat.

Polisi kini telah mengamankan unit sepeda motor Honda Beat tersebut sebagai barang bukti guna menggugurkan laporan curas rekayasa tersebut.

Kapolres Lampung Selatan mengimbau keras masyarakat agar tidak melakukan rekayasa kasus maupun memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian.

"Laporan palsu memiliki konsekuensi hukum yang serius dan menyita sumber daya kepolisian yang seharusnya digunakan untuk menangani tindak kejahatan nyata. Kami ingatkan warga untuk tidak meniru tindakan serupa," tegas AKBP Deddy Kurniawan. (Dji)