Polres Lampung Selatan Tangkap Residivis Curanmor, Gasak Motor di Rumah Sakit Hingga Lokasi Hajatan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim gabungan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jejak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tersangka H (37), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.
Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka terbukti melancarkan aksinya di sedikitnya lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di tiga kecamatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka H dilakukan di wilayah Kecamatan Palas pada Kamis (13/8/2026).
"Lima perkara tersebut terjadi pada waktu dan tempat berbeda. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka membuat penyidik dapat menghubungkan perkara-perkara tersebut dengan satu orang yang sama," kata AKP Stefanus.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyergapan tersangka bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat Deluxe BE 2707 DBP di Desa Pasuruan Bawah, Penengahan, pada 10 Agustus 2026.
Tim Reaksi Cepat Polres Lampung Selatan kemudian melacak persembunyian H di Gang PU, Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas, hingga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan di dalam rumah tersangka.
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka H yang disinyalir merupakan orang dekat ini ternyata memiliki rekaman aksi kejahatan di berbagai lokasi sepanjang Februari hingga Agustus 2026:
Pada tanggal 13 Februari 2026, tersangka melakukan pencurian Honda Scoopy BE 2568 EP di parkiran Puskesmas Rawat Inap Katibung, Desa Pardasuka.
17 Maret 2026, tersangka mencuri Honda Beat Street BE 2803 DAC di RSUD Bob Bazar Kalianda, Desa Kedaton.
Kemudian 3 Juli 2026, tersangka melakukan pencurian dengan membobolan rumah di Desa Hara Banjar Manis, Kalianda, yang menggasak Suzuki Satria FU serta enam tabung gas 3 kg.
Tanggal 22 Juli 2026, tersangka mencuri motor Honda Vario 125 BE 2985 DBZ di lokasi hajatan Dusun III Sesepih, Desa Bulok, Kalianda.
dan pada 10 Agustus 2026, tersangka mencuri motor Honda Beat Deluxe BE 2707 DBP di Desa Pasuruan Bawah, Penengahan.
"Dari lima perkara tersebut, terdapat pola pencurian yang memiliki kemiripan. Sepeda motor menjadi sasaran ketika diparkir di tempat umum, lokasi hajatan, fasilitas kesehatan, maupun rumah warga," tambah AKP Stefanus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, beberapa unit sepeda motor hasil curian, serta dokumen kendaraan pendukung.