Manfaatkan Kunci Nyantol dan Dongkel Jendela Rumah, Dua Pelaku Curanmor Kalianda Ditangkap
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kecamatan Kalianda. Dari dua perkara berbeda tersebut, petugas membekuk dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Pengungkapan dua kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, didampingi Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi saat konferensi pers di Aula Raden Intan Mapolres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Perkara pertama menimpa korban MB (39) di kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda pada 21 Februari 2026 lalu. Motor Honda Vario 125 warna merah hitam bernomor polisi BE 3218 EV milik korban raib digondol pelaku saat diparkir dengan kondisi kunci kontak masih tertancap.
Tersangka berinisial MJ alias H (29), warga Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, ditangkap petugas pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.
"Tersangka MJ alias H berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban berikut STNK dan BPKB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta," ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Kasus Kedua: Spesialis Congkel Jendela Rumah Kosong
Sementara kasus kedua terjadi di Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Juli 2026. Pelaku berinisial H (28), warga Desa Tajimalela, nekat membobol rumah milik K (51) dengan cara mendongkel jendela samping saat pemilik rumah sedang pergi.
Tersangka H kemudian mengacak-acak isi rumah dan menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru senilai Rp12 juta. Tim Reskrim akhirnya membekuk tersangka H pada Selasa (11/8/2026) pukul 04.55 WIB.
"Pelaku H ini merupakan spesialis dongkel rumah. Dia beraksi menyasar rumah-rumah, baik pada siang maupun malam hari," ungkap Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres menegaskan, jajaran Polres Lampung Selatan berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas di Lampung Selatan tetap aman dan nyaman dengan rutin mengungkap kasus-kasus yang meresahkan warga, terutama kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor)," tegas AKBP Deddy Kurniawan. (*)