Manfaatkan Kunci Nyantol dan Dongkel Jendela Rumah, Dua Pelaku Curanmor Kalianda Ditangkap

Polres Lampung Selatan ungkap dua kasus curanmor di Kalianda, dua pelaku dibekuk.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, LampungPolres Lampung Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kecamatan Kalianda. Dari dua perkara berbeda tersebut, petugas membekuk dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

img_title Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Pengungkapan dua kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, didampingi Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi saat konferensi pers di Aula Raden Intan Mapolres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).

Perkara pertama menimpa korban MB (39) di kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda pada 21 Februari 2026 lalu. Motor Honda Vario 125 warna merah hitam bernomor polisi BE 3218 EV milik korban raib digondol pelaku saat diparkir dengan kondisi kunci kontak masih tertancap.

img_title Erupsi Gunung Anak Krakatau Siaga Level III, Pangdam XXI/Radin Inten Imbau Warga Tenang dan Siagakan Pasukan

Tersangka berinisial MJ alias H (29), warga Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, ditangkap petugas pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.

"Tersangka MJ alias H berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban berikut STNK dan BPKB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta," ujar AKBP Deddy Kurniawan.

img_title Dampak Hujan Debu Gunung Anak Krakatau, Damkarmat Lampung Selatan Pantau Pos Canti dan Bagikan Masker

Kasus Kedua: Spesialis Congkel Jendela Rumah Kosong

Sementara kasus kedua terjadi di Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Juli 2026. Pelaku berinisial H (28), warga Desa Tajimalela, nekat membobol rumah milik K (51) dengan cara mendongkel jendela samping saat pemilik rumah sedang pergi.

Tersangka H kemudian mengacak-acak isi rumah dan menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru senilai Rp12 juta. Tim Reskrim akhirnya membekuk tersangka H pada Selasa (11/8/2026) pukul 04.55 WIB.

"Pelaku H ini merupakan spesialis dongkel rumah. Dia beraksi menyasar rumah-rumah, baik pada siang maupun malam hari," ungkap Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres menegaskan, jajaran Polres Lampung Selatan berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas di Lampung Selatan tetap aman dan nyaman dengan rutin mengungkap kasus-kasus yang meresahkan warga, terutama kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor)," tegas AKBP Deddy Kurniawan. (*)