Polisi Ungkap Kronologis Kasus Curas yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Tulang Bawang
- Polres Tuba
Tulang Bawang, Lampung – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan kematian korban di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, telah diungkap oleh petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Tulang Bawang, dan Polsek Banjar Agung.
Korban bernama Warsih (47), seorang ibu rumah tangga, sedangkan pelapor adalah Mustam (52), seorang petani dan suami sah korban. Keduanya merupakan warga Kampung Moris Jaya.
"Hari Kamis (01/06), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polda Lampung menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban MD (meninggal dunia). Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat konferensi pers di Mapolres setempat pada Sabtu (3/6/2023).
Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MS (24), seorang wiraswasta, yang tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo selama dua tahun terakhir.
Kapolres menjelaskan kronologis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saat pelapor pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh, pelaku langsung pergi ke rumah dan masuk melalui pintu samping di dapur.
Ketika pelaku sudah masuk, korban menyadari keberadaannya, sehingga pelaku langsung menyekap dan menjatuhkan korban, lalu menutup matanya, mulutnya, dan mengikat tangannya dengan menggunakan lakban yang sudah dibawa oleh pelaku.
Pelaku mencari kunci mobil, memasukkan korban ke dalam mobil, dan membawanya ke arah Kampung Penawar Rejo. Kemudian, pelaku membuang korban di semak-semak, dan saat itu korban masih hidup.
Selanjutnya, pelaku membawa mobil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor, setelah itu pelaku kembali ke kontrakannya sebentar, kemudian membawa mobil tersebut ke Pasar Unit 2 dan meninggalkannya di sana.
Pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam tanpa nomor polisi. Setelah itu, pelaku kembali ke tempat di mana ia membuang korban dan ternyata korban sudah meninggal dunia. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan menutupinya dengan rumput.
Korban berhasil ditemukan oleh warga pada Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia di bekas galian di Kampung Penawar Rejo.
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (hum/pol)