Patuh Hukum, Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan ke Polres Mesuji

Warga Sungai Cambai Mesuji serahkan sepucuk senpi rakitan
Sumber :
  • Polres Mesuji

Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo, juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Mesuji yang memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwajib. Selain melanggar hukum, kepemilikan senjata api ilegal juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

OJK Lampung Fasilitasi Akses Keuangan untuk Petani dan UMKM di Mesuji, KUR Rp1 Miliar Dikucurkan

Kapolres menekankan bahwa kepemilikan senjata api atau bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dikenai hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Ia juga menyarankan agar masyarakat yang memiliki senjata api menyerahkannya melalui aparat desa agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian.

Terima Jaminan Agunan Senpi Rakitan, Pria di Mesuji Lampung Justru Tertembak Sendiri

"Jika masyarakat yang memiliki senpi agar diserahkan melalui kepada pihak aparatur desa, agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

2 Rekan Pelaku Aksi 'Koboi' di Bandar Lampung Ditangkap, Ternyata Komplotan Curanmor