Patuh Hukum, Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan ke Polres Mesuji

Warga Sungai Cambai Mesuji serahkan sepucuk senpi rakitan
Sumber :
  • Polres Mesuji

Mesuji, Lampung – Masyarakat Mesuji menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela ke Polres Mesuji sebagai bentuk kepatuhan hukum. Pada Sabtu (27/05)), seorang warga bernama Saiful Anwar dari Desa Sungai Cambai, Mesuji, menyerahkan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver ke pihak kepolisian.

Dua Kades Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Simpang Pematang Mesuji

Kasat Lantas Polres Mesuji, Iptu Wahyu Dwi Kristanto, yang didampingi oleh Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, menyatakan bahwa Polres Mesuji terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat di wilayah hukum mereka. 

Selain memberikan himbauan tentang tertib berlalu lintas kepada masyarakat, mereka juga melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan melakukan pendekatan dengan masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki atau menyimpan senjata api agar menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Polisi Kantongi Identitas 4 Pelaku Kawanan Pencuri Motor Berondong Tembakan ke Polda Lampung

Iptu Wahyu menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kesadaran hukum masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak berwajib.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan hukum, dan jika masyarakat mau menyerahkan senjata api secara sukarela, pihak kepolisian tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka.

Mako Polda Lampung Ditembak Komplotan Pencuri Mobil, 1 Orang Diamankan

"Kami pihak Polres Mesuji sangat mengapresiasi kesadaran hukum warga, yang dengan sukarela telah menyerahkan senjata api kepada pihak berwajib," papar Iptu Wahyu.

Namun, ia juga menegaskan bahwa jika masyarakat ketahuan memiliki senjata api tanpa izin dan enggan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwajib, mereka akan diproses secara hukum.

Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo, juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Mesuji yang memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwajib. Selain melanggar hukum, kepemilikan senjata api ilegal juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres menekankan bahwa kepemilikan senjata api atau bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dikenai hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Ia juga menyarankan agar masyarakat yang memiliki senjata api menyerahkannya melalui aparat desa agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian.

"Jika masyarakat yang memiliki senpi agar diserahkan melalui kepada pihak aparatur desa, agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.