Aniaya Hingga Telanjangi ART, Ibu dan Anak Ditahan Polisi
- Istimewa
Akibat tidak tahan dengan perlakuan tersebut, kedua korban melarikan diri dari rumah majikannya di Kalibalok, Sukarame dengan cara naik ke menara dan melompat.
Saat ini, masih ada tiga ART lainnya yang tinggal di rumah tersebut dan juga mengalami perlakuan yang sama.
Karena khawatir akan keselamatan rekan-rekan mereka yang masih bekerja di sana, kedua ART tersebut memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu (23/5) dini hari.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Sely Fitriani, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar Lampung, mengatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan Konvensi ILO 182 Tahun 1999 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2000 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. Hal ini karena DDR (15 tahun), yang masih di bawah umur, diperkerjakan.
"Perekrutan terhadap korban anak mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah memenuhi tiga unsur," kata Sely.
Tiga unsur yang dimaksud adalah adanya proses perekrutan atau penerimaan, tindakan penipuan (pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan awal), penggunaan kekuasaan dengan menahan dokumen identitas, dan adanya eksploitasi dan penindasan. (BE1)