Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta untuk Gaya Hidup

Pelaku kasus penggelapan saat dimintai keterangan
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung telah menangkap seorang pimpinan cabang perusahaan yang terlibat dalam kasus penggelapan

Kapolres Lampung Timur Datangi TKP Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Batanghari

Pelaku, IR (40), adalah pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu dan juga warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (24/5), IR langsung ditahan dan dibawa ke sel tahanan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan bahwa IR ditangkap dan ditahan oleh polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Jumlah uang yang diduga digelapkan mencapai ratusan juta rupiah.

Bobol Kandang Ayam, Petani di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

"Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 306.245.000, lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (28/5) siang.

Cegah Kejahatan Di Wilayah Pringsewu, Polisi Jamin Keamanan Masyarakat

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan pusat mencurigai adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan.

Setelah dilakukan audit oleh perusahaan, terungkap bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor tanpa melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke kas perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penggelapan uang perusahaan secara bertahap mulai dari Agustus 2021 hingga September 2022.

"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun. (hum/pol)