Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Korban Hamil 8 Bulan

Polisi Lakukan Olah TKP
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diketahui telah melakukan perbuatan yang keji dengan menggauli anak kandungnya hingga hamil. Perbuatan ini terungkap setelah kerabat korban mencurigai adanya perubahan fisik pada korban.

Hasil Reel Count Riyanto Umi Unggul di Pilkada Pringsewu 2024

Kabar mengenai hubungan terlarang ini cepat menyebar, dan warga yang marah dengan tindakan pelaku datang secara massal ke rumahnya dan hampir menghakimi pelaku. Untungnya, aparat keamanan segera tiba dan mengamankan pelaku di Mapolres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan bahwa pelaku hubungan sedarah, KM (46) yang merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, telah ditangkap oleh polisi sejak Selasa (23/5/2023) malam.

Paslon 4 Apresiasi Polres Pringsewu Perangi Politik Uang Di Pilkada 2024

Pelaku, yang bekerja sebagai buruh tani dan penjaga makam, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, KJ (21), hingga mengakibatkan kehamilan dengan usia delapan bulan. Kasat menjelaskan bahwa perbuatan asusila ini dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali sejak Oktober 2022, dan berlangsung di lantai ruang tengah rumahnya.

Pelaku Ayah Perkosa Anak Kandung

Photo :
  • Polres Pringsewu
AKBP M. Yunus Saputra Blak Blakan Soal Money Politik Dan Polda Lampung Tredding Topic x Indonesia

Lebih lanjut, Kasat menyatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istri yang sedang tidur. Sejak kecil, pelaku, istri, dan korban sudah terbiasa tidur bersama, sehingga pelaku dengan mudah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu mengungkapkan bahwa korban sebenarnya sempat menolak saat ayahnya mencoba menggaulinya. Namun, karena pelaku selalu memaksa dan mengancam, korban tidak berani melawan.

"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut," terangnya.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan kerabat korban yang melihat perubahan fisik pada korban. Setelah diperiksa oleh dokter kandungan, ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan hampir delapan bulan.

Kasat menyatakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. (hum/pol)