Modus Buka Aura Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri Dibawah Umur

Tersangka pencabulan PJ (26) saat dimintai Keterangan
Sumber :
  • Polres Tanggamus

Tanggamus, LampungPolres Tanggamus, Polda Lampung telah menangkap seorang pria berinisial PJ (26) oknum guru ngaji sebagai tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu tempat pengajian di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. 

Kisah Yepin, 17 Tahun Jadi PHL Polda Lampung Akhirnya Bisa Sekolah Paket B

Korban adalah seorang anak didiknya yang datang dari luar Gisting untuk belajar agama, namun dia malah mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dari pengajar yang sebelumnya dihormati oleh para santri.

Dalam penangkapan tersebut, terungkap bahwa modus operandi tersangka adalah dengan berpura-pura membuka aura korban, namun kemudian melakukan persetubuhan di tempat ia mengajar ketika santri lain dan anak istri tersangka telah tidur. 

Tekan Penyebaran Wabah DBD, Polda Lampung Gencarkan Fogging ke Sejumlah Titik

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa alat pendukung kejahatannya, termasuk 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil (semar mesem) berwarna emas.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa tersangka PJ ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Ini Strategi Polda Lampung yang Sukses Atasi Arus Balik Lebaran 2024

"Tersangka ditangkap kemarin (17/05/2023) pukul 16.00 WIB merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya Cukuh Balak,"  ungkap Iptu Hendra Safuan (18/05). 

Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa ini terungkap pada Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur dan mengatakan bahwa dia tidak ingin kembali ke pondok pesantren. Setelah ditekan oleh alasan tersebut, korban menceritakan bahwa dia telah disetubuhi oleh guru ngajinya sejak bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023.

Tersangka menggunakan modus operandi dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak mengerti dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka. Polisi juga menemukan beberapa botol kecil minyak dan keris semar mesem yang diduga digunakan untuk memperdaya korban.

Tersangka beserta barang bukti seperti pakaian korban, 6 botol minyak, dan 3 keris kecil ditahan di Mapolsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut. 

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

PJ mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu oleh ketertarikannya terhadap kecantikan korban.

"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata tersangka PJ sambil terisak.

Dengan penuh penyesalan, tersangka meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga dan tempat dia mengajar.