Modus Buka Aura Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri Dibawah Umur

Tersangka pencabulan PJ (26) saat dimintai Keterangan
Sumber :
  • Polres Tanggamus

Tersangka menggunakan modus operandi dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak mengerti dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka. Polisi juga menemukan beberapa botol kecil minyak dan keris semar mesem yang diduga digunakan untuk memperdaya korban.

Aliansi Lampung Bersama Palestina Pastikan Aksi Damai 19 April, Prosedur Kepolisian Dipenuhi

Tersangka beserta barang bukti seperti pakaian korban, 6 botol minyak, dan 3 keris kecil ditahan di Mapolsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut. 

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perdana, Pemerintah Kabupaten Tanggamus Salurkan Makan Bergizi Gratis ke Ribuan Pelajar

PJ mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu oleh ketertarikannya terhadap kecantikan korban.

"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata tersangka PJ sambil terisak.

Satu Warga Pesawaran Tewas Terseret Arus, Polda Lampung Imbau Wisatawan Waspada Ombak Pantai

Dengan penuh penyesalan, tersangka meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga dan tempat dia mengajar.