Modus Buka Aura Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri Dibawah Umur
- Polres Tanggamus
Tersangka menggunakan modus operandi dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak mengerti dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka. Polisi juga menemukan beberapa botol kecil minyak dan keris semar mesem yang diduga digunakan untuk memperdaya korban.
Tersangka beserta barang bukti seperti pakaian korban, 6 botol minyak, dan 3 keris kecil ditahan di Mapolsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
PJ mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu oleh ketertarikannya terhadap kecantikan korban.
"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata tersangka PJ sambil terisak.
Dengan penuh penyesalan, tersangka meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga dan tempat dia mengajar.