1.320 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Lampung, 111 Termasuk Satwa Dilindungi
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 111 burung dilindungi tanpa dokumen resmi di Pintu Masuk Seaport Interdiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni, Jumat, 27 Februari 2026.
Satwa tersebut diangkut bersama ribuan burung lain dalam satu truk boks yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Pengungkapan bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds.
Saat memeriksa sebuah truk boks yang akan masuk ke area dermaga, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus di dalam bak kendaraan.
Setelah dibongkar, terdapat 35 keranjang dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis. Totalnya mencapai 1.320 ekor.
Hasil identifikasi menunjukkan 111 ekor di antaranya termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jenis yang dilindungi tersebut terdiri atas 17 ekor cica daun kecil, 18 ekor cica daun besar, 39 ekor cica daun sayap biru, 30 ekor cica daun Sumatra, satu ekor tangkar ongklet (cililin), dua ekor ekek layangan, dan empat ekor sepah raja. Sisanya, 1.209 ekor, merupakan burung tidak dilindungi dari 21 jenis berbeda.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan sopir berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun izin pengangkutan satwa dilindungi saat pemeriksaan.
Menurut pengakuan sopir, burung-burung tersebut dimuat pada 26 Februari 2026 dari wilayah Jambi dan Lubuk Seberuk. Rencananya, satwa itu akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang.
“Setiap pengiriman satwa antararea wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang,” kata Donni.
Ia menegaskan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Adapun larangan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seluruh burung telah didata dan diamankan. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum.
Karantina Lampung menyatakan akan memperketat pengawasan di pintu-pintu pemasukan wilayah guna mencegah pengiriman satwa tanpa dokumen resmi. (*)