Sengketa PT San Xiong Steel Memanas, Kuasa Hukum Finny Fong Gugat Polda Lampung di PN Tanjung Karang
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Sidang praperadilan sengketa PT San Xiong Steel Indonesia memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan, Finny Fong, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Senin (3/8/2026).
Permohonan tersebut menggugat keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan aset pabrik, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Lampung terkait perkara laporan polisi bernomor LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung.
Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles, S.H., mendalilkan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidik dugaan kuat dilakukan secara tidak sah, cacat formil, dan mengandung unsur abuse of process (penyalahgunaan proses hukum).
Aristoteles menjelaskan, kliennya dijemput secara paksa di kawasan BSD, Tangerang, pada 21 Juli 2026. Kala itu, Finny Fong yang mengidap penyakit kanker stadium 3B sempat meminta pemeriksaan kesehatan di RS Urip Sumoharjo, namun tidak diakomodasi hingga dibawa ke Polda Lampung.
Keesokan harinya, 22 Juli 2026, Finny diperiksa sebagai saksi. Menurut kuasa hukum, proses pemeriksaan saksi belum selesai dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum ditandatangani, tetapi penyidik langsung menggelar perkara internal, menetapkan status tersangka, dan melakukan penahanan.
"Bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur," tegas Aristoteles.
Selain itu, pihak pemohon menilai penyitaan kawasan pabrik PT San Xiong Steel Indonesia seluas 11 ribu meter persegi dilakukan secara menyeluruh tanpa rincian rinci sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penyitaan dan proses hukum ini berdampak langsung pada terhentinya operasional perusahaan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait nasib pembayaran gaji ratusan pekerja di pabrik tersebut.
Turut hadir memantau persidangan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric, menyatakan harapannya agar proses praperadilan ini segera melahirkan kepastian hukum demi keberlangsungan hidup para buruh.
"Harapan kami persoalan ini segera selesai dan ada kepastian hukum, sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan," ujar Eric.