Bantah Tudingan Mafia Aset, Sekda dan Biro Hukum Lampung Beberkan Status Lahan Jalan Ryacudu
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, terkait dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang diusung LSM Fokal saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan pihaknya menghargai aspirasi masyarakat di muka umum, namun perlu meluruskan kekeliruan informasi agar tidak menyesatkan publik.
"Kami menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Namun terkait penyebutan nama saya, perlu dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Isu yang dituduhkan kepada Sekda sebagai mafia aset itu tidak benar," tegas Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/8/2026).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan tuduhan tersebut berakar dari surat balasan Pemprov atas permohonan seorang warga yang menanyakan status tanah seluas 2.000 meter persegi di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan Ryacudu.
Yudhi membantah narasi bahwa Pemprov menerbitkan dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun kedua memiliki substansi yang sama, yakni menegaskan bahwa lahan tersebut bukan lagi aset Pemprov Lampung karena telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
"Tidak ada surat yang bertentangan. Sejak awal hingga surat kedua, sikap Pemprov konsisten menyatakan tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung karena sudah dihibahkan ke Pemkot sejak 2023," terang Yudhi.
Pihaknya menambahkan, surat balasan tersebut hanya menjelaskan status administratif aset dan tidak pernah memberikan legalitas kepemilikan kepada pihak mana pun. Jika ada warga yang mengklaim kepemilikan, pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan di Jalan Ryacudu tercatat sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang sudah diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung.
Rofiq menegaskan bahwa secara aturan hukum, area fasum maupun fasos tidak diperbolehkan beralih fungsi menjadi bangunan pribadi atau rumah tinggal.