Kemenkumham Lampung Periksa Sipir Lapas Rajabasa yang Suka Pamer Gaya Hidup Mewah Usai Lebaran

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing
Sumber :
  • Kemenkumham Lampung

VIVA Lampung, Trending – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa yang terlihat memiliki gaya hidup mewah setelah libur Lebaran. 

Ngaku Dinas Luar, Istri di Karawang Gerebek Suaminya Saat Nikah Lagi Dengan Pujaan Hati

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan bahwa pemeriksaan akan melibatkan tim inspektorat untuk memfokuskan pada pemeriksaan tersebut.

"Untuk pemeriksaan selanjutnya Senin (24 April 2023) besok. Karena baru besok masuk kerja," kata Sorta Delima Lumban Tobing, Minggu (23/4/2023), dikutip dari tvonenews.com.

Viral Bocah Dapatkan Medali Buangan Timnas Thailand, Ditawar Warganet Rp 1 Miliar

Sorta mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari tugasnya di Lapas Rajabasa dan akan dilakukan pemeriksaan intensif pada harta kekayaannya ketika pihaknya sudah kembali bekerja setelah cuti Lebaran. 

Namun, ia menegaskan bahwa belum ada kesimpulan apapun mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh sipir Lapas Rajabasa tersebut.

Viral Emak-emak Gelar Arisan Miliaran Rupiah, Ditjen Pajak Turun Tangan

"Belum bisa kita simpulkan apa-apa. Karena yang bersangkutan baru kita tegur dan dipindahtugaskan," tegasnya.

Sipir Lapas di Lampung Suka Pamer Gaya Hidup Mewah

Photo :
  • Twitter @PartaiSocmed

Sorta mengatakan bahwa foto-foto yang diunggah di media sosial tersebut sudah lama dan Dhawank Delvi, si sipir tersebut sudah bekerja di Lapas Rajabasa selama 12 tahun sejak tahun 2010. 

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini bertujuan untuk pendalaman dan pembinaan, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan di Kanwil.

Dalam hal ini, Kanwil Kemenkumham Lampung akan memastikan bahwa setiap petugas yang bertugas di lembaga pemasyarakatan harus mematuhi aturan dan standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham. 

Selain itu, sipir Lapas juga harus menjaga citra baik dan kepercayaan publik dengan tidak menunjukkan tanda-tanda perilaku yang tidak etis atau tidak wajar.