Disnaker Kota Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • iStockphoto

Yudhi berharap bahwa perusahaan tidak lagi menggunakan pandemi COVID-19 sebagai alasan untuk menunda atau tidak memberikan THR kepada para pekerja. 

Anak Terseret Saat Motor Dirampok, Pelaku Sudah Mengintai Korban Sejak Lama

Ia menegaskan bahwa saat ini kondisi jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja yang belum mendapatkan haknya terkait THR dapat mengadu kepada Disnaker. Langkah ini diambil untuk menjamin hak-hak para pekerja dan menegakkan aturan yang berlaku di Indonesia.

Halaman Polresta Berubah Jadi 'Catwalk' Bhayangkara Motodify 2025