Disnaker Kota Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • iStockphoto

Bandarlampung, Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung telah membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). 

6 Kapolsek dan 2 Kasat Polresta Bandar Lampung Resmi Bergulir

Langkah tersebut diambil untuk mematuhi Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada para pekerja

Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, M. Yudhi, mengatakan bahwa posko pengaduan akan menampung aduan dari buruh atau karyawan yang merasa tidak mendapatkan hak dan kewajiban terkait THR dari perusahaannya.

Ratusan Emak-emak di Lampung Demo, Tuntut Penyelesaian Tanggul Jebol

“Sudah ada keputusan dari pusat bahwa perusahaan membayar THR untuk pekerja itu wajib, karena itu kita buat posko pengaduan. Nanti kita akan menindaklanjuti apabila mendapat pengaduan dari pekerja jika mereka tidak dibayar THR,” kata Yudhi, (5/04/2023).

Yudhi juga mengimbau kepada setiap perusahaan di Bandar Lampung untuk memberikan THR kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023. 

Massa Aksi May Day di Lampung Dapat Bunga dari Polisi

Selain melalui surat, Disnaker juga akan menempelkan banner sebagai himbauan kepada setiap perusahaan yang wajib memberikan THR kepada pekerja.

“Nanti ada banner di setiap titik lokasi yang ditentukan kita pasang agar setiap masyarakat tau bahwa kita menampung apabila ada permasalahan terkait THR,” tambah Yudhi.

Yudhi berharap bahwa perusahaan tidak lagi menggunakan pandemi COVID-19 sebagai alasan untuk menunda atau tidak memberikan THR kepada para pekerja. 

Ia menegaskan bahwa saat ini kondisi jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja yang belum mendapatkan haknya terkait THR dapat mengadu kepada Disnaker. Langkah ini diambil untuk menjamin hak-hak para pekerja dan menegakkan aturan yang berlaku di Indonesia.