Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dinas Perhubungan Lampung
- Lampung.viva
Barang yang dicuri antara lain: injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.
"Para pelaku beraksi saat lokasi sepi. Mereka membobol kendaraan dan mengambil suku cadang bernilai tinggi," ungkap AKP Budi.
Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris, serta daftar rekapitulasi barang milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan," tandas Kapolsek. (Dji)