Remaja 15 Tahun Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar Usai Curi Motor di Merak Batin
Minggu, 29 Juni 2025 - 18:59 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Natar dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Baca Juga :
Polres Lampung Utara Tangkap Kakek 72 Tahun Cabuli Remaja Belasan Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
AKP Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan dan barang berharga.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(Dji)