Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekos
Minggu, 29 Juni 2025 - 13:10 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Atas perannya dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis tersebut, tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp10 hingga Rp12 juta per bulan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Muhammad Riski dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, sementara polisi terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain dalam jaringan, khususnya pengendali utama berinisial “G”.(*)