Polda Lampung Panggil Dokter RSUDAM, Selidiki Kematian Mahasiswa FEB Unila Pratama Wijaya

Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

"Hasil akhir investigasi independen Unila terhadap kegiatan Diksar Mahapel FEB yang diduga menyebabkan wafatnya Pratama Wijaya Kusuma, terjadinya sejumlah tindakan kekerasan bahkan terhadap peserta lainnya," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Sunyono, pada Rabu, (18/6/2025).

Polda Lampung Gencar Sosialisasikan Aturan ODOL, 693 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Sunyono menyampaikan bahwa kekerasan yang dialami peserta Diksar Mahapel seperti mencelupkan kepala  ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam  kondisi tidak aman, serta penghinaan verbal.

"Dalam kegiatan itu pula terdapat pelibatan aktif sejumlah alumni dan senior sebagai pelaku langsung atau sebagai pihak yang membiarkan kekerasan terjadi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam pendidikan," beber dia.

Forum Pemuda Lampung Maju Ajak Generasi Muda Aktif dalam Kegiatan Positif, Jauhi Pengaruh Negatif

Dia pun menegaskan bahwa terdapat kelalaian struktural di tingkat fakultas, yang ditandai dengan lemahnya supervisi Wakil Dekan III, dan pembiaran oleh Dosen Pembina  Lapangan (DPL).

"Serta absennya verifikasi dan pengawasan  kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus," tegas dia.

Polda Lampung Bongkar Bengkel Senjata Rakitan di Kemiling, Ribuan Amunisi Disita

Prof Sunyono juga mengatakan terdapat sikap tidak kooperatif organisasi Mahapel FEB, yang menolak memberikan data, menghindar dari proses klarifikasi, serta tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan. 

Seluruh temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Universitas Lampung termasuk, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa.

Halaman Selanjutnya
img_title