Polisi Berhasil Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri di Tulang Bawang
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi di Rawa Jitu Timur berhasil di ungkap oleh Polres Tulang Bawang.
Demikian disampaikan Kapolres Tulang Bawang. AKBP. Jibrael Bata Awi, saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres setempat. Jum'at (31 Maret 2023).
"Hari ini kami menggelar jumpa pers atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri." ujar Kapolres.
AKBP. Jibrael menerangkan, bahwa korban berinisial SI (30), berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sedangkan pelaku berinisial BP (28), diketahui mereka merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Lanjut Kapolres, "Pelaku ditangkap hari Kamis (30 Maret 2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, atas terungkapnya kasus pembunuhan berencana tersebut, berawal dari laporan dari seorang kakak kandung korban yang merupakan perempuan berinisial S (38), yang dimana S merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak itu.
Karena sebelumnya, pada hari Senin (06 Maret 2023), korban mencari obat racun melalui aplikasi YouTube, lalu hari Rabu (08 Maret 2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp117 ribu, dan pada Minggu (12 Maret 2023), paket racun tersebut tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, dan pelaku sempat menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun tersebut.