Kakek di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Kakek J
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial J (57), ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa tersangka datang sendiri ke kantor polisi usai menerima panggilan kedua, Senin (2/6/2025). Setelah diperiksa, tersangka langsung dilakukan penahanan.

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta

 

“Seorang pria berinisial J (57) telah diamankan dan diperiksa sebagai tersangka setelah kooperatif memenuhi panggilan polisi. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata AKP Indik.

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka, Sita Aset Rp50 Miliar

 

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, mencurigai adanya perubahan fisik yang dialami anak tersebut. Dugaan persetubuhan terjadi pada 2 Desember 2024, di rumah tersangka. Laporan warga masuk ke polisi pada 29 April 2025.

 

Berbeda dari kebanyakan proses penangkapan, tersangka tidak dijemput paksa. Ia datang langsung ke Unit PPA setelah menerima surat panggilan kedua. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban.

 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

 

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono.

 

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan perempuan. 

 

Kesadaran dan keberanian melapor dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah kejahatan serupa terulang kembali. (*)