Pelajar dan Pengangguran Bobol Toko Sembako di Tulang Bawang, Kerugian Capai Rp17 Juta
Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:53 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Eman.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)