Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan

Pemkab Lampung Utara tegaskan PT. TWBP terancam sanksi berat.
Sumber :
  • Istimewa

"Mirisnya, ada pekerja yang naik ke atas tanpa APD. Ini menunjukkan keselamatan kerja belum menjadi prioritas perusahaan," tegas Hamartoni.

MBG Dorong Generasi Sehat, Cerdas, dan Bebas Stunting di Lampung

Pengelolaan Lingkungan Tak Sesuai Aturan

Di sektor lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. 

Afifah, Talenta Disabilitas Mulai Lembar Baru di PTPN I: Bukti Komitmen Inklusi BUMN

Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara belum dimiliki perusahaan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat.

Persoalan Lalu Lintas dan Kontribusi Daerah

Polres Lampung Barat Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Sasar Ribuan Siswa

Pelanggaran lainnya ditemukan dalam aspek lalu lintas. PT. TWBP diketahui belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum memasang fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di area operasional, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu, Wakil Bupati Romli menyampaikan bahwa kontribusi perusahaan terhadap PAD hingga saat ini dinilai minim. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta belum dibayarkan, dan sejumlah kewajiban lain seperti pajak parkir dan pajak air tanah masih bersifat komitmen tanpa bukti realisasi.

Halaman Selanjutnya
img_title