Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan
- Istimewa
"Mirisnya, ada pekerja yang naik ke atas tanpa APD. Ini menunjukkan keselamatan kerja belum menjadi prioritas perusahaan," tegas Hamartoni.
Pengelolaan Lingkungan Tak Sesuai Aturan
Di sektor lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.
Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara belum dimiliki perusahaan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat.
Persoalan Lalu Lintas dan Kontribusi Daerah
Pelanggaran lainnya ditemukan dalam aspek lalu lintas. PT. TWBP diketahui belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum memasang fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di area operasional, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Wakil Bupati Romli menyampaikan bahwa kontribusi perusahaan terhadap PAD hingga saat ini dinilai minim. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta belum dibayarkan, dan sejumlah kewajiban lain seperti pajak parkir dan pajak air tanah masih bersifat komitmen tanpa bukti realisasi.