Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan

Pemkab Lampung Utara tegaskan PT. TWBP terancam sanksi berat.
Sumber :
  • Istimewa

Ultimatum 30 Hari: Sanksi Mengancam

Perkuat Kesadaran HAM di Tingkat Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Penguatan Kapasitas bagi Komunitas

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Lampung Utara memberikan waktu 30 hari kepada manajemen PT. TWBP untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran yang ada. 

Langkah-langkah yang diwajibkan mencakup pelatihan K3 bersama Dinas Tenaga Kerja, pembaruan IPAL, kelengkapan dokumen lingkungan, serta pemasangan APIL.

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Ayam Ilegal

"Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari perusahaan, maka kami akan mengambil langkah tegas: pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana," tegas Bupati Hamartoni.

Dengan pengawasan ketat yang terus berlanjut, Pemkab Lampura berharap seluruh perusahaan di wilayahnya dapat menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan taat terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan kontribusi positif bagi daerah. (*)

Pemkab Pringsewu Nunggak Iuran, Kepala BPJS Bisa Full Pembayaran Di APBDP 2025