Pemkab Lampung Utara Ancam Cabut Izin PT. TWBP Jika Tak Patuhi Aturan

Pemkab Lampung Utara tegaskan PT. TWBP terancam sanksi berat.
Sumber :
  • Istimewa

Ultimatum 30 Hari: Sanksi Mengancam

FPLM Gelar Aksi Bersih-Bersih Masjid Ash-Sholihin, Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Lampung Utara memberikan waktu 30 hari kepada manajemen PT. TWBP untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran yang ada. 

Langkah-langkah yang diwajibkan mencakup pelatihan K3 bersama Dinas Tenaga Kerja, pembaruan IPAL, kelengkapan dokumen lingkungan, serta pemasangan APIL.

MATSAMA MAN 1 Bandar Lampung: Sambut 528 Siswa Baru dengan Fokus Karakter dan Lingkungan Madrasah

"Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari perusahaan, maka kami akan mengambil langkah tegas: pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana," tegas Bupati Hamartoni.

Dengan pengawasan ketat yang terus berlanjut, Pemkab Lampura berharap seluruh perusahaan di wilayahnya dapat menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan taat terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan kontribusi positif bagi daerah. (*)

Imigrasi Kotabumi dan Ditjen Imigrasi Lampung Gelar Operasi Wirawaspada untuk Awasi WNA